Rabu, 27 Januari 2016





Langkah-langkah kebijaksanaan sumber daya non energi dikelompokkan dalam pola upaya Intensifikasi, Diversifikasi, Konservasi, dan indeksasi. Pola upaya kebijaksanaan tersebut didasarkan atas kemampuan manfaat bahan sumber daya alam non energi yang kompleks. 
Dalam sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 menghasilkan sebuah ketetapan yang penting bagi masa depan pengelolaan sumber daya non energi dan lingkungan hidup. Dengan disyahkannya TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, ada titik harapan dari proses reformasi di bidang agraria dan pengelolaan sumber daya alam, yang sebelumnya tidak pernah mendapatkan perhatian dari para pengambil kebijakan. Didesakkannya permasalahan ini menjadi agenda ST MPR RI,  pun melewati proses yang cukup panjang dimana inisiasinya antara lain dimotori oleh Kelompok Kerja Organisasi Non Pemerintah untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, yang terus mengawal proses perumusan kebijakan ini, sampai menjadi sebuah ketetapan MPR.


Selengkapnya: DOWNLOAD

0 komentar:

Posting Komentar